0 14 Ribu Rumah Murah Mungil Siap Dijual
AndiKamis, 11 Oktober 2012


VIVAnews - Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segara melegalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kepastian hukum dari pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Apersi Dorong Kemenkumham Legalkan Aturan Subsidi Rumah Mungil
"Kami mengimbau Kemenkumham cepat melegalkan putusan tersebut dan menyerahkannya ke Kemenpera, sehingga bisa segera terealisasikan penyerapan rumah murah," kata Ketua Umum Apersi, Eddy Ganefo, kepada VIVAnews di Jakarta, Kamis 11 Oktober 2012.
Menurut dia, hingga saat ini, ada 14 ribu unit rumah murah di bawah tipe 36 yang siap dijual dan diserap masyarakat berpenghasilan rendah hingga akhir tahun ini.

"Kami tidak optimistis, karena konsumennya juga sudah pada lari, karena ada aturan yang membatasi rumah murah bertipe 36. Makanya, aturan itu dipercepat, supaya bisa dieksekusi," tegasnya.
Tak hanya itu, Eddy pun menjelaskan bahwa rumah murah di bawah tipe 36 tersebut akan dibiayai dengan skema 70:30 dan bunga sebesar 7,75 persen fixed 20 tahun. "Untuk mekanisme subsidinya sendiri, kami belum bertemu dengan Kemenpera," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Deputi Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo, menyatakan, Kemenpera menyambut baik putusan MK yang memutuskan aturan ukuran rumah murah minimal 36 meter persegi tak konstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945.
Dia mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyiapkan revisi Permenpera 13 dan 14 Tahun 2012 yang berkaitan dengan putusan MK tersebut. "Revisi yang dibuat, nantinya mengenai batasan yang diberlakukan pada permenpera tersebut," ujarnya kepada VIVAnews.
Revisi permenpera ini diharapkan selesai secepatnya, karena perubahan peraturan hanya terletak pada tipe 36 ke bawah. "Untuk pelaksanaan tipe 36 tetap berjalan dan tipe 36 ke bawah akan segera tuntaskan dalam waktu dekat," ujar Sri. (art)

Description: 14 Ribu Rumah Murah Mungil Siap Dijual Rating: 5 Reviewer: Andi ItemReviewed: 14 Ribu Rumah Murah Mungil Siap Dijual

0 Aceh Bakal Punya BP Migas Khusus Aceh
Andi


VIVAnews - Pemerintah bertekad untuk segera menyelesaikan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas Bumi Aceh dalam tahun ini.
RPP tersebut akan mengatur pengelolaan SDA, salah satunya adalah membentuk badan pelaksana pengelola migas seperti BP Migas, namun khusus Aceh.
Hari ini, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah didampingi Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) Rudiyanto Yoesuf serta anggota Komisi VII DPR-RI, Teuku Rifky Harsya datang ke Kementerian ESDM untuk membahas RPP tersebut yang telah tertunda selama empat tahun.
RPP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Masih ada beberapa poin yang masih harus dibahas dan akan selesai pada akhir tahun ini," kata Teuku Rifky Harsya di Kementerian ESDM, Jakarta, 11 Oktober 2012.
Aceh Bakal Punya BP Migas Khusus Aceh
Menurut Teuku Rifky, ada satu hal krusial yang akan dimasukkan dalam RPP tersebut, yaitu dibentuknya khusus BP Migas khusus Aceh. Dasar hukum pembentukan BP Migas khusus Aceh adalah pasal 160 UU Pemerintahan Aceh bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh menunjuk atau membentuk badan pelaksana dalam pengelolaan bersama sumber daya alam migas yang berada di darat dan laut wilayah kewenangan Aceh.
BP Migas khusus Aceh ini, tambahnya, memiliki tugas penting yaitu Kontrak Kerja Sama (KKS) berlaku jika seluruh isi kontrak disepakati bersama oleh pemerintah dan pemerintah Aceh. "Nanti tata cara negosiasi, pembuatan kerjasama, penentuan target migas, produksi yang dijual, bagi hasil itu akan ditentukan oleh BP Migas," katanya.
Pembentukan BP Migas khusus Aceh ini akan pararel dengan disahkannya RPP Pengelolaan SDA Migas Aceh yang disahkan pada awal 2013. Nantinya dalam RPP tersebut, bagi hasil akan diatur 70 persen untuk Pemda Aceh dan 30 persen pemerintah pusat.
Hal ini merupakan kesepakatan pasca ditandatanganinya nota kesepahaman perdamaian antara Pemerintah RI dengan GAM (MoU Helsinksi) pada 15 Agustus 2005.
"Saya yakin tidak akan terjadi kecemburuan dengan daerah lain karena latar belakang Aceh ini berbeda dengan daerah lain," katanya. (sj)
Description: Aceh Bakal Punya BP Migas Khusus Aceh Rating: 5 Reviewer: Andi ItemReviewed: Aceh Bakal Punya BP Migas Khusus Aceh